Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Diminta Batalkan Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Alasannya, Jokowi dinilai tidak mempertimbangkan beberapa aspek, mulai dari asas, tujuan hingga syarat pemberian tanda kehormatan sesuai UU No.20/2009.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden RI Joko Widodo menjelang peresmian Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman di Bintaro, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden RI Joko Widodo menjelang peresmian Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman di Bintaro, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemberian gelar Jenderal Bintang Kehormatan ke Prabowo Subianto.

Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menyampaikan pembatalan itu lantara Prabowo tidak memenuhi syarat umum dan khusus Pemberian Tanda Kehormatan menurut UU No.20/2009  tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Selain itu, dia juga menilai penyematan gelar Jenderal Kehormatan itu bertentangan rasa peristiwa penculikan aktivis 1997 dan kerusuhan Mei 1998.

"Oleh karena itu TPDI dan Perekat Nusantara, pada hari ini, Rabu tgl.28/2/2024, menyampaikan protes keras dan somasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan pemberian tanda kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto," ujar Petrus dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Lebih lanjut, menurutnya, keputusan presiden memberikan gelar Jenderal Kehormatan Prabowo bertentangan dengan keputusan Presiden Habibie pada 1998 soal pemberhentian dinas keprajuritan.

"Inikan aneh dan buruk sekali administrasi Kepresidenan masa Presiden Jokowi terjadi tumpang tindih," tambahnya.

Di samping itu, dia menyesal keputusan orang nomor satu di Indonesia itu. Sebab, Petrus menilai Jokowi tidak mempertimbangkan beberapa aspek, mulai dari asas, tujuan hingga syarat pemberian tanda kehormatan sesuai UU No.20/2009.

"Presiden Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan, semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 15 UUD 1945," pungkasnya.

Sekadar informasi, Jokowi menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009.

Jokowi juga mengatakan alasan Prabowo diberikan gelar kehormatan itu karena telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujarnya di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper