Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memberikan gelar jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa pemberian gelar kehormatan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009.
Jokowi juga mengatakan alasan Prabowo diberikan gelar kehormatan itu karena telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.
“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujarnya di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).
Lantas apa hak dan kewajiban Prabowo setelah mendapatkan gelar kehormatan tersebut?
Berdasarkan Pasal 33, Ayat 1, UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam menyatakan bahwa penerima gelar kehormatan berhak atas kenaikan pangkat, pemakaman secara kebesaran militer di taman makam pahlawan yang dibiayai negara.
Baca Juga
“Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya," demikian bunyi Pasal 33 ayat (2).
Beleid itu juga menyebutkan, hak penerima kehormatan juga bakal mendapatkan sejumlah uang sekaligus atau berkala serta mendapatkan hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.
Khusus hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama aturan itu mengatur hanya diberikan untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
Kemudian, penerima gelar kehormatan juga diwajibkan untuk menjaga nama baik pahlawan, bangsa dan dirinya sendiri serta memberikan keteladanan untuk menumbuhkan semangat pada masyarakat agar berbakti kepada bangsa dan negara.
"Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban:
a. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
b. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan
c. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara," begitu isi Pasal 34 ayat (3) UU tersebut.