Bisnis.com, JAKARTA--Koalisi Masyarakat Sipil menganggap bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan ke Prabowo Subianto bisa merusak nama baik dan citra TNI yang selama ini dibangun dengan baik.
Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia menilai bahwa pemberian pangkat kehormatan jenderal (HOR) bintang empat dari Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto merupakan hal yang keliru dan melukai para korban reformasi 1998.
Menurutnya, gelar tersebut tidak pantas diberikan kepada Prabowo Subianto karena dirinya sempat terlibat kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," tuturnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, pemberian gelar kehormatan ke Prabowo Subianto juga bisa merusak citra TNI yang selama ini telah dibangun dengan baik.
"Bagaimana mungkin orang yang sempat diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan hari ini diberi gelar kehormatan," katanya.
Baca Juga
Dia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.
"Berdasarkan surat keputusan itu Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI," ujarnya.