Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya memberikan gelar jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Jokowi memaparkan bahwa calon presiden (capres) nomor urut 2 tersebut telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.
“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” katanya kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).
Orang nomor satu di Indonesia itu lantas menyebut bahwa pemberian anugerah kepada Prabowo ini telah sesuai dengan undang-undang (UU) No. 20/2009.
Atas pemberian anugerah itu, Jokowi menyebut bahwa Panglima TNI kemudian mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tandas Jokowi.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).
Dalam pidatonya, Jokowi menyebut pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo didasarkan kepada sejumlah pertimbangan di antaranya atas baktinya kepada rakyat, bangsa, dan negara.
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat kepada bangsa dan kepada negara,” kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu (28/2/2024).