Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengatakan bahwa di dalam militer sudah tidak mengenal istilah pangkat kehormatan, seperti gelar yang akan diterima Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Hasanuddin menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, hanya ada pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa kepada prajurit TNI berprestasi atau berjasa dalam tugas.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/2/2024).
Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan aturan pangkat di lingkungan militer diatur dalam Pasal 27 UU No. 34/2004 tentang TNI (UU TNI). Di situ, lanjutnya, diatur bahwa hanya prajurit aktif yang bisa naik pangkat.
"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," jelasnya.
Hasanuddin menegaskan, tidak ada pasal dalam UU TNI yang menyebutkan seorang purnawirawan alias pensiunan TNI bisa diberi perhargaan tanda jasa atau kehormatan. Menurutnya, praktek itu sudah dihapus usai Reformasi 1998.
Baca Juga
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga menilai pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada calon kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sangat tidak masuk akal.
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, mengingatkan bagaimanapun Prabowo pernah diberhentikan sebagai prajurit TNI. Namun, kini malah diberi gelar kehormatan.
"Absurd. Seseorang yang dipecat dari ABRI kemudian diberi gelar Jenderal Kehormatan. Satu keabsurdan demi keabsurdan terus dipertontonkan kepada rakyat," ujar Chico kepada Bisnis, Rabu (28/2/2024).
Prabowo Subianto sendiri dijadwalkan menerima kenaikan pangkat kehormatan dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Mabes TNI pada hari ini, Rabu (28/2/2024). Jokowi juga dijadwalkan hadir pada acara tersebut.
“Benar besok [hari ini] Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI. Hal ini sesuai dengan UU No. 20/2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” ujar Staf Khusus Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (27/2/2024).