Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan anugerah jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Pemberian gelar Prabowo tersebut terjadi di tengah kontroversi tentang masa lalu mantan Danjen Kopassus itu yang belum sepenuhnya selesai.
Rekam jejak Prabowo pada masa lalu bahkan selalu membayangi langkahnya untuk maju sebagai Presiden. Pemberian gelar kehormatan Prabowo itu seolah membalikkan kenyataan sejarah, terutama tentang pemberhentian Prabowo dari dinas militer pada 1998 lalu.
Di sisi lain, ada narasi dari pihak TNI, bahwa Prabowo belum pernah dipecat setidaknya dari dinas kemiliteran. Apalagi alasan Jokowi memberikan gelar kepada Prabowo juga berdasarkan usulan dari Panglima TNI.
Lalu, bagaimana kebenaran dan fakta terhadap Prabowo dalam dunia militernya di masa lalu?
Berdasarkan video yang dibagikan di YouTube AP Archive, Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto yang saat itu menjadi atasan Prabowo di TNI, mengatakan bahwa Prabowo diakhiri masa dinasnya, pada 25 Agustus 1998.
Baca Juga
"Terhadap Letnan Jenderal Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam angkatan bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto.
Adapun pemberhentian Prabowo itu tertulis berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 62/ABRI/1998 tertanggal 20 November 1998 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Letjen TNI Prabowo Subianto NRP 27082 terhitung mulai tanggal 30-11-1998 karena telah memenuhi syarat pensiun.