Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Institue Kritik Pemberian Pangkat Kehormatan ke Prabowo: Problematik

Setara Institute menilai pemberian pangkat itu untuk kepentingan politik dari Jokowi yang diyakini menanam jasa ke Prabowo bila resmi terpilih sebagai presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024. Dok Youtube OJK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024. Dok Youtube OJK

Bisnis.com, JAKARTA — Setara Institute mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. 

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan bahwa mestinya membereskan persoalan harga beras yang menanjak.

"Rakyat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius, karena naiknya harga beras dan harga-harga sembako lainnya, bukan mengambil langkah politik untuk memberikan bintang kehormatan," kata Halili dalam keteranganya, Rabu (28/2/2024).

Halili menduga pemberian pangkat itu untuk kepentingan politik. Jokowi diyakini menanam jasa ke Prabowo bila resmi terpilih sebagai presiden.

Kemudian, Halili menuturkan pemberian pangkat itu juga bermasalah. Sebab, dirinya melihat posisi Prabowo yang pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.

"Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran," ujarnya.

Sekadar informasi, Jokowi menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009.

Jokowi juga mengatakan alasan Prabowo diberikan gelar kehormatan itu karena telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujarnya di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper