Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga survei indikator politik Indonesia mengungkapkan bahwa ada dua jalur yang bisa ditempuh oleh paslon 01 dan 02 untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menjelaskan jalur itu adalah jalur politik melalui hak angket DPR dan jalur hukum melalui gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 itu ada dua jalur yaitu melalui jalur politik dan jalur hukum," tuturnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan jika paslon 01 dan 03 ingin menempuh jalur hukum melalui MK, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Menurut Burhanuddin berdasarkan hasil perhitungan real count, paslon Prabowo-Gibran kini sudah menguasai lebih dari 58% suara.
"Bayangkan kalau 01 dan 03 menuntut agar mengubah hasil pemilu, mereka harus bawa bukti 8% lebih agar 02 ini dapat hanya 50% dan pemilu bisa dilakukan lagi di putaran kedua," katanya.
Baca Juga
Namun, menurut Burhanuddin untuk mendapatkan bukti 8% itu tidak mudah. Menurut Burhanuddin, seluruh TPS di Indonesia ada sekitar 820.000 TPS.
"Satu persen saja dari 820.000 TPS itu yaitu 8.200 TPS. Nah, paslon 01 dan 03 itu harus menang 100% di 8.200 TPS itu dengan catatan suara 02 itu harus nol. Tapi itu baru satu persen, nah ini 8% yang mereka butuhkan, berat sekali ini," ujarnya.
Maka dari itu, paslon 01 dan 03, menurut Burhanuddin lebih memilih jalur politik untuk menggagalkan hasil Pemilu 2024, karena tidak terlalu berat, hanya butuh dukungan dari sejumlah partai politik menggunakan hak angket.
"Makanya itu muncul aspirasi membawa ke jalur politik melalui hak angket, nah jalur ini tidak aspek kuantitatif yang diminta. Aspek kuantitatif itu jalur hukum, di aspek kualitatif yang masuk ke jalur politik itu tidak harus membuktikan kecurangan di mata hukum, tapi membuktikan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif," tuturnya.