Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Jimmly dan Mahfud MD Soal Hak Angket dan Pemakzulan Presiden

Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD memiliki pandangan tersendiri mengenai korelasi hak angket dan pemakzulan presiden.
Jimly Asshiddiqie/icmijabar
Jimly Asshiddiqie/icmijabar

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Senin (26/2/2024). 

Berdasarkan pantauan Bisnis, Jimly melakukan pertemuan dengan Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian sekitar 30 menit lebih. Usai pertemuan itu, Jimly mengaku memberikan pandangannya terkait dengan dinamika politik terkini, salah satunya hak angket. 

Jimly pun merespons positif wacana sebagian fraksi di DPR untuk menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia mengapresiasi wacana hak angket DPR kepada pemerintah kendati menilai dinamika politik di tengah Pemilu merupakan hal biasa. 

Menurutnya, penggunaan hak angket oleh DPR saat ini baik lantaran parlemen dinilai belum menggunakan hak tersebut pada 10 tahun terakhir pemerintahan Jokowi. Dia menyebut hak angket justru selalu digunakan setiap pemerintahan pasca orde baru.  

"Masa 10 tahun terakhir enggak pernah ada hak angket dipakai oleh DPR? Jadi enggak ada apa-apa ini. Bagus-bagus saja," ujarnya kepada wartawan usai bertemu dengan Airlangga, dikutip Selasa (27/2/2024). 

Anggota DPD periode 2019-2024 itu lalu meyakini bahwa hak angket yang ingin digunakan oleh DPR tidak akan bisa menyebabkan adanya pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden. Dia menyebut pemakzulan berada dalam koridor hak menyatakan pendapat oleh DPR, bukan hak angket. 

Tidak hanya itu, dia juga menilai bahwa proses pemakzulan bisa memakan waktu satu tahun. Padahal, periode pemerintahan Jokowi hanya tersisa delapan bulan lagi. 

Di sisi lain, Jimly juga mengingatkan bahwa mekanisme hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu berbeda dengan mekanisme penegakan hukum di Bawaslu, maupun penyelesaian sengket hasil Pemilu di MK. Namun demikian, dia menilai hasil penyelidikan hak angket DPR bisa saja memengaruhi hasil putusan MK, kendati proses keduanya berbeda. 

"Jadi bahan-bahan yang muncul di angket bisa saja muncul di sini [MK] juga. Cuma nanti independensi pengadilan enggak bisa ditekan DPR. Ini adalah cabang kekuasaan yang merdeka. Yang tidak bisa tunduk pada tekanan DPR, karena DPR peserta pemilu. Presiden juga peserta pemilu," jelasnya.

Pemakzulan Presiden

Sementara itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD menegaskan penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berujung kepada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menjelaskan, jika hak angket pemilu berjalan maka nantinya nasib Jokowi bergantung kepada temuan di lapangan. Meski Jokowi sudah lengser, tetapi hak angket tetap bisa berjalan.

Menurutnya, Jokowi tetap bisa diminta pertanggungjawaban meski sudah tak menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. Dia mencontohkan Presiden Soeharto yang tetap diminta diadili meski sudah lengser pada 1998.

"Bisa saja, bisa saja [pemakzulan]. Kan tergantung nanti rekomendasinya kan, apa saja. Nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti kan. Sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya, sesudah berhenti juga jadi masalahkan," kata Mahfud di Bentara Budaya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2023).

Mantan Menko Polhukam ini mencontohkan salah satu kebijakan pemerintah Jokowi yang bisa dipermasalahkan dalam hal angket pemilu nantinya yaitu anggaran bantuan sosial (bansos).

Mahfud menjelaskan, UU APBN Tahun Anggaran 2024 sudah disahkan pada 16 Oktober 2023 namun pada Desember 2023 ada perintah tambahan anggaran bansos tanpa mengubah UU APBN 2024.

"Itu [penambahan anggaran bansos] bisa diangket. Uangnya dari mana? Ngalihkannya dari mana, ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalo ndak, wah timbul pertanyaan. Nah angket tuh seperti itu, kalau melanggar UU tentu ada akibat hukum," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper