Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Sebut Bansos Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi Lewat Hak Angket

Mahfud MD menegaskan penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berujung kepada pemakzulan Jokowi
Mahfud Sebut Bansos Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi Lewat Hak Angket. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menunjukkan surat suara Pemilu 2024 usai mencoblos di TPS 106 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Mahfud Sebut Bansos Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi Lewat Hak Angket. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menunjukkan surat suara Pemilu 2024 usai mencoblos di TPS 106 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD menegaskan penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berujung kepada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menjelaskan, jika hak angket pemilu berjalan maka nantinya nasib Jokowi bergantung kepada temuan di lapangan. Meski Jokowi sudah lengser, tetapi hak angket tetap bisa berjalan.

Menurutnya, Jokowi tetap bisa diminta pertanggungjawaban meski sudah tak menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. Dia mencontohkan Presiden Soeharto yang tetap diminta diadili meski sudah lengser pada 1998.

"Bisa saja, bisa saja [pemakzulan]. Kan tergantung nanti rekomendasinya kan, apa saja. Nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti kan. Sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya, sesudah berhenti juga jadi masalahkan," kata Mahfud di Bentara Budaya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2023).

Mantan Menko Polhukam ini mencontohkan salah satu kebijakan pemerintah Jokowi yang bisa dipermasalahkan dalam hal angket pemilu nantinya yaitu anggaran bantuan sosial (bansos).

Mahfud menjelaskan, UU APBN Tahun Anggaran 2024 sudah disahkan pada 16 Oktober 2023 namun pada Desember 2023 ada perintah tambahan anggaran bansos tanpa mengubah UU APBN 2024.

"Itu [penambahan anggaran bansos] bisa diangket. Uangnya dari mana? Ngalihkannya dari mana, ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalo ndak, wah timbul pertanyaan. Nah angket tuh seperti itu, kalau melanggar UU tentu ada akibat hukum," jelasnya.

Dia mengakui, pelaksanaan hak angket bisa berlarut-larut. Bahkan, lanjutnya, sangat mungkin tidak selesai pada tahun ini.

Meski demikian, dia menegaskan waktu seharusnya tidak menjadi masalah sebab menyangkut kebijakan anggaran yang sangat krusial untuk masa depan Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper