Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung soal pemakzulan pejabat setingkat Presiden memerlukan waktu yang lama.
Mantan Menpolhukam RI itu menyampaikan bahwa pemakzulan Presiden tidak bisa seenaknya karena sudah diatur sedemikian rupa agar tidak dilakukan sewenang-wenang.
"Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan," ujar Mahfud di X, Senin (26/2/2024).
Lebih jauh, dia juga mengatakan apabila terdapat unsur pidana dalam temuan dari hak angket yang digulirkan oleh partai politik di DPR, maka pemakzulan bakal diproses tanpa terikat waktu.
"Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik Angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa sengketa Pemilu 2024 bisa diselesaikan melalui jalur hukum dan politik. Khusus jalur politik, menurutnya, tidak bisa sampai membatalkan hasil Pemilu. Hanya saja, dapat menjatuhkan sanksi politik terhadap Presiden.
Baca Juga
"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tutur Mahfud.
Dalam catatan Bisnis, usulan penggunaan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sendiri pertama kali digaungkan oleh capres Ganjar Pranowo.
Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sekadar informasi, kini beberapa partai politik seperti PDI Perjuangan (PDIP), NasDem, PKS, dan PKB sudah menyatakan kesiapan mendukung usulan hak angket DPR tersebut.