Bisnis.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan sengketa pemilu bisa diselesaikan oleh dua jalur, yakni hukum dan politik.
Dia menyampaikan bahwa penyelesaian kekisruhan Pemilu 2024 melalui jalur politik tidak dapat membatalkan hasil pemilu dan hanya menjatuhkan sanksi politik terhadap Presiden, termasuk pemakzulan.
Sementara, hasil pemilu baru bisa dibatalkan lewat jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi dengan syarat memiliki bukti yang cukup dan hakim yang berani.
"Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. [Dua] jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu," ujar Mahfud di X, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut, dia menambahkan, meskipun seorang paslon dirinya tidak bisa menempuh jalur politik untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Sebab, Mahfud bukan merupakan tokoh partai politik.
Dengan begitu, Mantan Menkopolhukam RI ini mengatakan jalur politik untuk penyelesaian kisruh Pemilu 2024 baru bisa ditempuh oleh Ganjar Pranowo maupun Cak Imin yang merupakan tokoh parpol PDIP dan PKB.
Baca Juga
"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dgn angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, usulan penggunaan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sendiri pertama kali digaungkan oleh capres Ganjar Pranowo.
Kini, beberapa partai politik seperti PDI Perjuangan (PDIP), NasDem, PKS, dan PKB sudah menyatakan kesiapan mendukung usulan hak angket DPR tersebut.
Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).