Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu Kampanye Pemilu? Ini Definisi, Metode dan Larangannya

Para peserta Pemilu yang akan dipilih masyarakat itu memiliki kesempatan memperkenalkan diri, visi, misi dan program kepada publik melalui kampanye Pemilu.
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan orasi saat kampanye akbar Pasangan Capres 2024 Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (10/2/2024). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan orasi saat kampanye akbar Pasangan Capres 2024 Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (10/2/2024). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kampanye merupakan salah satu tahapan dalam proses pemilihan umum atau Pemilu yang merupakan sarana kedaulatan rakyat yang di Indonesia dihelat lima tahun sekali.

Berdasarkan Undang-undang No. 7/2027 tentang Pemilu, Pemilu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden. Selain itu, Pemilu memungkinkan publik untuk memilih anggota parlemen yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Para peserta Pemilu yang akan dipilih masyarakat itu memiliki kesempatan untuk memperkenalkan diri, visi, misi dan program kepada publik melalui kampanye Pemilu.

PENGERTIAN PEMILU

UU Pemilu menjelaskan, “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.”

Regulasi itu juga memerinci bahwa, Kampanye Pemilu merupakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dihelat setelah pencalonan peserta Pemilu dan sebelum Masa Tenang.

Adapun, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1/2022 tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilu memerinci bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu. 

Regulasi itu juga menetapkan Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. 

“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang,” demikian bunyi regulasi tersebut.

PRAKTIK KAMPANYE PEMILU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu mengatur lebih lanjut terkait Kampanye Pemilu melalui Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Peraturan KPU itu menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik melalui Kampanye Pemilu itu ditujukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.

Oleh karena itu, Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yang merupakan peserta atau pihak yang ditunjuk peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye pemilu. Kampanye Pemilu itu dapat diikuti oleh anggota masyarakat, kecuali sejumlah pihak yang tidak diperkenankan sesuai aturan yang berlaku, misalnya anak yang belum memiliki hak memilih.

Kampanye Pemilu, menurut Peraturan KPU No. 15/2023, diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dihelat serentak oleh Peserta Pemilu dalam rentang waktu yang telah diatur oleh KPU dan regulasi yang ada.

Kampanye Pemilu itu pun dapat dilakukan melalui berbagai metode. Berikut ini sejumlah metode Kampanye Pemilu yang dibolehkan oleh Peraturan KPU No. 15/2023:

  • Pertemuan terbatas
  • Pertemuan tatap muka
  • Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
  • Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum
  • Media Sosial
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
  • Rapat umum
  • Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Contoh kampanye Pemilu paling anyar antara lain kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 pada Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Jakarta International Stadium (JIS) pada 10 Februari 2024. Kampanye Pemilu itu dihelat oleh Tim Kampanye paslon tersebut dengan menghadirkan anggota masyarakat.

LARANGAN KAMPANYE PEMILU

Kendati boleh dilangsungkan di seluruh wilayah Indonesia, Peraturan KPU No. 15/2023 juga mengatur tempat yang dilarang untuk kampanye. Pasal 72, Peraturan KPU itu, menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Di samping itu, Peraturan KPU No. 15/2023 juga mengatur ihwal pemasangan alat peraga kampanye atau APK. 

Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: 

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
  • Gedung milik pemerintah
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah
  • Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper