Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adian Napitupulu Sebut Hak Angket DPR Bisa Jadi Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu

Politisi PDIP, Adian Napitupulu menilai hak angket di DPR menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan bahwa, belum pantas bicara koalisi parpol jelang Pilpres 2024 saat rakyat masih kesulitan akibat pandemi Covid-19./Dok. PDIP
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan bahwa, belum pantas bicara koalisi parpol jelang Pilpres 2024 saat rakyat masih kesulitan akibat pandemi Covid-19./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menilai hak angket di Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Adian menyebut bahwa saat ini, rakyat tidak lagi mempercayai lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Adian dalam keteranganya, Rabu (21/2/2024).

Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu menegaskan, bahwa sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres).

Berbagai dugaan kecurangan tersebut elah ditemukan rakyat dan partai politik (parpol), hanya saja bingung akan dilaporkan ke lembaga mana. 

“Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu. Hati-hati,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi VII DPR ini pun menyinggung tanggung jawab negara dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, angka perolehan suara yang dipublikasi KPU melalui Sirekap berubah-ubah dan diduga terdapat penggelembungan.

Dirinya mempertanyakan apakah data yang dipublikasi Sirekap, termasuk kabar bohong atau bukan. Menurutnya, jika termasuk hoaks, maka ada sanksi karena menyebarkan kebohongan publik.

“Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen,” ucap Adian.

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. PDI Perjuangan (PDIP) disebut akan memimpin usulan hak angket ini.

Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang disebutnya sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP untuk mengusulkan hak angket.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis medianya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper