Bisnis.com, JAKARTA - Meski belum secara resmi diumumkan KPU, namun Prabowo-Gibran telah unggul telak dari perhitungan real count.
Hingga Senin, 19 Februari 2024, Prabowo-Gibran masih memimpin dengan unggul dengan 58.37% suara. Kemudian di posisi kedua ada Anies-Cak Imin dengan 24,33% suara.
Semetara di posisi terakhir adalah paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang hanya mendapatkan 17,29% suara dari 70.84% suara yang masuk.
Meski hasil masih bisa berubah, namun sejauh ini potensi kemenangan masih berada di kubu Prabowo-Gibran.
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah berapa gaji yang akan didapatkan Prabowo dan Gibran apabila nanti terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?
Gaji Prabowo dan Gibran jika terpilih sebagai Presiden dan Wapres RI
Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga
Gaji Presiden Indonesia
Gaji Pokok Presiden
Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok presiden = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Tunjangan Presiden
Presiden juga mendapatkan tunjangan bulanan, yang besarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Total Gaji Bulanan Presiden
Gaji Pokok Presiden: Rp30.240.000
Tunjangan Presiden: + Rp32.500.000
Total Gaji Presiden dalam setiap bulan: Rp62.740.000
Gaji Wakil Presiden
Gaji Pokok Wakil Presiden
Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok wakil presiden = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Tunjangan Wakil Presiden
Tunjangan bulanan yang diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden
Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000
Tunjangan Wakil Presiden: + Rp22.000.000
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden: Rp42.160.000
Demikianlah rincian besaran gaji bulanan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.