Bisnis.com, JAKARTA - Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masih unggul telak menurut real count hingga Senin, 19 Februari 2024 siang WIB.
Hingga pukul 11.00 siang WIB, Prabowo-Gibran mendapatkan 58.34% suara dari total 70,72% suara nasional yang masuk.
Kemudian pada posisi kedua ada paslon nomor urut 1, Anies-Cak Imin yang berhasil mengantongi 24.35% suara.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud berada di urutan terakhir dengan hanya mendapatkan 17,31% suara secara nasional.
Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum 2024.
Sesuai jadwal yang ditetapkan rekapitulasi suara dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Baca Juga
Sementara itu, soal pengumuman resmi hasil Pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Berikut Jadwal Pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
10. Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.
11. Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.