Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Internasional (ICJ) menolak permintaan Afrika Selatan yang meminta perlunya tindakan darurat tambahan untuk melindungi hak-hak warga Palestina setelah serangan Israel di Rafah.
ICJ menyatakan bahwa situasi berbahaya yang terjadi di Jalur Gaza dan khususnya di Rafah, saat ini tidak memerlukan tindakan darurat tambahan, pada Sabtu (17/2/2024).
Melansir Reuters, adapun ICJ mengambil keputusan tersebut setelah Afrika Selatan meminta ICJ secara langsung untuk mempertimbangkan perlunya tindakan darurat tambahan untuk warga Palestina di Rafah.
Sebelumnya, Afrika Selatan menegaskan telah meminta ICJ untuk mempertimbangkan rencana Israel untuk memperluas serangannya di Gaza hingga Kota Rafah, yang memerlukan tindakan darurat tambahan untuk melindungi hak-hak warga Palestina, pada 12 Februari 2024.
Mahkamah Internasional (ICJ) sejauh ini sudah memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan guna mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.
“Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin (12 Februari), pemerintah Afrika Selatan mengatakan mereka sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan oleh Israel, telah menyebabkan dan akan mengakibatkan dampak yang lebih besar, pembunuhan, kerusakan dan kehancuran dalam skala besar," kata pernyataan kepresidenan Afrika Selatan.
Baca Juga
Menurut Afrika Selatan, serangan ke Rafah merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diterima, baik terhadap Konvensi Genosida maupun perintah ICJ pada 26 Januari 2024.
ICJ yang bermarkas di Den Haag mengkonfirmasi dalam sebuah unggahan di X bahwa telah menerima permintaan Afrika Selatan tersebut, tetapi ICJ tidak memberikan indikasi akan mengambil keputusan.
Seperti diketahui, Israel telah meminta ICJ untuk menolak permintaan Afrika Selatan mengeluarkan tindakan darurat tambahan atas rencana Israel untuk memperluas serangannya di Gaza hingga ke Kota Rafah.
Adapun dalam dokumen yang dirilis ICJ, Israel berpendapat bahwa tindakan darurat yang dikeluarkan 3 pekan lalu untuk situasi Gaza, sudah mencakup situasi permusuhan di Gaza secara keseluruhan dan ICJ harus menolak permintaan Afrika Selatan tersebut.