Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Ingatkan KPU, Rekapitulasi Suara Wajib Terbuka: Kalau Tertutup, Hitung Ulang!

Penetapan suara hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang mulai dari rapat pleno terbuka oleh PPK, lalu KPU kabupaten/kota, kemudian KPU provinsi, dan KPU pusat.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2/2024)/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2/2024)/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang harus dilakukan secara terbuka untuk umum.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, dengan begitu masyarakat umum bisa menyaksikan rekapitulasi tersebut. Rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup, lanjutnya, akan dinyatakan tidak sah.

"Teman-teman caleg yang tidak punya saksi katanya, bisa melihat dari luar, yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup. Gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang," jelas Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Memang, nantinya penetapan suara hasil pemilu dilakukan secara berjenjang mulai dari rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), lalu KPU kabupaten/kota, kemudian KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat.

"Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lain-lain bisa melakukannya [rekapitulasi secara terbuka]," ujar Bagja.

Dia pun juga memperingatkan agar seluruh bawahannya di tingkat kecamatan, keluruhan, hingga desa terus mengawasi jalannya rekapitulasi manual di setiap tingkatan.

Sebelumnya, Bagja juga memastikan data penghitungan suara dalam aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik KPU tidak akan menjadi penentu hasil Pemilu 2024.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak khawatir, meski banyak ditemukan salah input data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 dalam aplikasi Sirekap. Nantinya, hasil pemilu ditentukan pada perhitungan manual secara berjenjang.

"Jadi yang kami minta pegang adalah [perhitungan] manualnya, rekapitulasi manual, bukan Sirekap. Sirekap hanya memberikan informasi bahwa [formulir] C1 itu bisa dilihat oleh seluruh warga negara," jelas Bagja Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper