Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Pastikan Data Sirekap Tak Jadi Penentu Hasil Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan fungsi Sirekap hanya untuk transparansi hasil perhitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 di TPS 05 Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 di TPS 05 Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan data penghitungan suara dalam aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menjadi penentu hasil Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui banyak ditemukan salah input data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 dalam aplikasi Sirekap. Meski demikian, dia mengimbau agar masyarakat tidak khawatir.

"Jadi yang kami minta pegang adalah [perhitungan] manualnya, rekapitulasi manual, bukan Sirekap. Sirekap hanya memberikan informasi bahwa [formulir] C1 itu bisa dilihat oleh seluruh warga negara," jelas Bagja ketika memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, dikutip Jumat (16/2/2024).

Dia menjelaskan, fungsi Sirekap hanya untuk transparansi hasil perhitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Mekanismenya, setiap para petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS, wajib mengunggah hasil perhitungan suara yang sudah ditulis dalam Formulir C.hasil ke aplikasi Sirekap.

Dengan begitu, publik bisa mengecek langsung hasil perhitungan suara. Hasil konversi data dari aplikasi Sirekap sendiri dipublikasi dalam situs pemilu2024.kpu.go.id.

"Jika kemudian dalam sistemnya [Sirekap] bermasalah, yang penting bisa dilihat adalah [formulir] C1-nya, itu yang paling penting dalam sebuah pemungutan dan penghitungan suara yang benar," kata Bagja.

Sementara itu, hasil perhitungan suara riil untuk penentuan hasil pemilu tidak merujuk pada data aplikasi Sirekap atau yang ditampilkan dalam situs pemilu2024.kpu.go.id melainkan dari perhitungan manual dan berjenjang.

Nantinya, penetapan suara hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), lalu KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, berbagai temuan salah konversi angka perolehan suara dalam aplikasi Sirekap juga akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan. Bahkan, lanjutnya, masyarakat juga bisa memantau koreksi tersebut.

Hasyim menjelaskan, data yang salah konversi dalam Sirekap itu diperoleh dari unggahan Formulir C para petugas KPPS di setiap TPS. Sementara itu, nanti akan ada rekapitulasi suara kembali di tingkat kecamatan secara manual.

Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan ditulis dalam Formulir D. Petugas tingkat kecamatan juga akan mengunggah Formulir D.hasil ke Sirekap agar bisa kembali dicek oleh publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper