Bisnis.com, JAKARTA - Pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Namun masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah bisa melakukan pencoblosan beda domisili dari kartu tanda penduduk (KTP).
Apakah Bisa Coblos Beda Domisili?
Jawabannya adalah bisa. Namun masyarakat tetap harus memenuhi syarat, agar bisa melakukan pencoblosan beda domisili.
Berdasarkan aturan KPU, masyarakat yang hendak melakukan pencoblosan beda domisili harus pengajukan surat pindah memilih atau pindah TPS.
Selain itu, masyarakat juga harus sudah terdaftar sebagai pemilih dan masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
Baca Juga
Setelah itu, pemilih bisa langsung mengunjungi TPS yang ditunjuk dengan membawa KTP dan surat pindah atau surat domisili.
Surat pindah atau surat domisili itu diberikan oleh KPU dalam bentuk formulir model A.
Syarat Pindah TPS
Syarat mengajukan pindah TPS yakni:
1. Bertugas di tempat lain tepat saat hari pencoblosan
2. Menjalani rawat inap datau mendampingi pasien yang rawat inap
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan di rutan (Rumah tahanan) atau Lapas (lembaga pemasyarakatan), atau terpidana yang sedang dapat hukuman penjara
Cara Pindah TPS
Apabila semua syarat sudah terpenuhi, masyarakat bisa mengjukan pindah TPS dengan cara:
- Datang langsung ke kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU Kabupaten/Kota
- Melampirkan bukti dukung alasan pindah TPS, misalnya jika karena tugas maka membawa surat tugas
- Setelah itu KPU akan menentukan lokasi TPS dan memberikan formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU
Cara Cek TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI.
Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Cara Cek Lokasi Tempat Anda Mencoblos di Pemilu 2024 secara online:
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukan NIK
3. Klik "Pencarian"
4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama pemilih dan lokasi tempat mencoblos