Bisnis.com, JAKARTA -Dalam pemilu 2024, ada tiga kategori pemilih, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Daftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 7 Tahun 2022 Pasal 116, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT suatu TPS yang tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih di TPS asal karena salah satu dari beberapa alasan.
Baca Juga
Sementara berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, untuk masuk ke dalam DPT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Saat pemungutan suara, DPT mendapatkan 5 surat suara dan bisa menggunakan hak pilihnya di alamat yang sesuai KTP.
Berikut 5 surat suara yang Anda dapatkan saat mencoblos pemilu 2024
- Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota