Bisnis.com, JAKARTA - Tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 terbilang mudah, namun perlu memperhatikan beberapa hal agar suara dianggap sah.
Pemilu 2024 digelar serentak untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI, dan Presiden pada Rabu (14/2/2024). Setiap pemilih akan mendapat 5 surat suara untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres).
Mencoblos surat suara Pemilu 2024 memang sepintas adalah hal yang cukup mudah. Namun ada aturan yang mengatur hal itu dan harus diperhatikan. Sebab jika salah saat melakukan pencoblosan, surat suara akan dianggap tidak sah dan tidak dihitung.
Terlebih untuk pemilih yang baru pertama kali mengikuti Pemilu, proses pencoblosan surat suara adalah suatu hal yang asing. Oleh karena itu, simak tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berikut ini:
Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Aturan spesifik mengenai tata cara pencoblosan yang sah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pencoblosan pada surat suara capres-cawapres bisa ditempatkan pada nomor urut (1/2/3), foto, nama, gambar partai politik, atau gabungan partai politik.
Baca Juga
Perlu diingat bahwa pencoblosan hanya boleh dilakukan 1 kali. Artinya, Anda tak bisa mencoblos di kolom nama dan foto sekaligus. Pilih salah satu dari opsi yang disebut di atas.
Selain itu, surat suara akan dinyatakan sah jika telah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti tertulis dalam Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
2. DPR RI/DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara calon legislatif (caleg) DPRD dan DPR RI berbeda dengan Presiden karena memiliki lebih banyak kandidat. Maka dari itu, pencoblosan bisa dilakukan pada nomor partai, gambar partai, nama caleg, atau nomor caleg yang disediakan.
Sesuai aturan Pasal 53 ayat 2, surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI baru dianggap sah jika telah ditandatangani ketua KPPS.
3. DPD RI
Format lainnya juga terdapat pada surat suara DPD RI. Sebab dalam surat suara ini hanya akan ada nomor urut, foto, nama calon. Pencoblosan bisa dilakukan pada salah satu kolom antara nomor, foto, atau nama.
Sama seperti yang lainnya, surat suara pemilihan anggota DPD juga harus ditandatanggani oleh ketua KPPS.
Langkah mencoblos surat suara pemilu 2024 ada di halaman 2