Bisnis.com, JAKARTA - Meski Anda tidak mendapatkan undangan dari pihak setempat, masyarakat tetap bisa melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, untuk bisa mencoblos di TPS, maka masyarakat biasanya akan mendapatkan undangan dari panitia pemungutan suara di wilayah masing-masing.
Tapi, bagaimana nasib mereka yang tidak mendapatkan surat undangan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang belum mendapatkan undangan mencoblos atau formulir model C6 tetap bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Meski demikian, masyarakat harus memenuhi syarat yakni nama mereka sudah tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) dan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Buat Anda yang masih bingung apakah nama Anda sudah masuk ke dalam DPT, Anda bisa mengeceknya secara online.
Baca Juga
Untuk mengetahui nama pemilih terdaftar di TPS, pemilih dapat mengecek di cekdptonline.kpu.go.id.
Setelah itu, pemilih dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut.
Jika nama Anda terdaftar, maka laman akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos. Silahkan datang ke tempat tersebut dan katakan kepada petugas bahwa Anda tidak mendapat undangan tapi masuk dalam DPT.
Sebagai infromasi, formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu.
Formulir model C6 ini merupakan surat pemberitahuan yang akan diberikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 11 Februari 2024.
Namun karena satu dan lain hal, beberapa pemilih mungkin tidak mendapatkan surat undangan berlogo KPU tersebut.