Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Berikut penjelasan perbedaan surat suara dinyatakan sah dan tidak sah pada Pemilu 2024.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023).  ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan serentak pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Masyarakat akan melakukan pemilihan terhadap calon legislatif (caleg) dan juga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Namun yang harus diperhatikan adalah cara mencoblos agar suara yang diberikan terhitung sah.

Cara mengetahui suara sah yakni dilihat dari surat suara yang diberikan kepada pemilih pada saat Pemilu.

Surat suara yang sah memberikan satu angka untuk caleg maupun pasangan calon (paslon) capres-cawapres.

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dijelaskan mengenai sah atau tidaknya surat suara Pemilu 2024.

Berikut perbedaan surat suara yang sah dan tidak sah sebagai perhitungan Pemilu.

Surat Suara Sah

Adapun surat suara yang dinilai sah yakni apabila tanda pencoblosan dilakukan sebanyak satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar, partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat Suara Tidak Sah

Sedangkan surat suara tidak sah ditandai dengan tidak adanya coblosan dan coblosan lebih dari satu.

Hasil juga dinyatakan tidak sah apabila dan coblosan berada di bagian lain surat suara, misalnya di luar kolom pasangan calon.

Ketentuan dan Langkah Melakukan Pencoblosan

Adapun langkah-langkah melakukan pencoblos di Pemilu 2024 yakni:

  • Datang ke TPS yang tertera dalam surat undangan pencoblosan (formulir C-6).
  • Serahkan KTP dan formulir C-6 ke petugas KPPS sambil mengisi daftar hadir.
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS.
  • Selanjutnya ambil surat suara setelah nama Anda dipanggil.
  • Disarankan membuka surat suara di luar bilik suara untuk memastikan tidak ada kerusakan dalam surat suara Anda.
  • Setelah semuanya baik, masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan seperti yang dijelaskan dalam tata cara pencoblosan di atas.
  • Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk.
  • Masukkan surat suara ke kotak suara yang ada di TPS. Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta ungu sebagai bukti telah melakukan pencoblosan Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper