Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Quick Count Pemilu 2024, Hasil Diumumkan 2 Jam setelah Perhitungan Selesai

Berikut aturan perhitungan dan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024.
WNI memasukkan surat suara ke kotak suara. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Riyadh melaksanakan Pemilu 2024 di KBRI. (ANTARA)
WNI memasukkan surat suara ke kotak suara. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Riyadh melaksanakan Pemilu 2024 di KBRI. (ANTARA)

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan dilakukan dengan metode perhitungan cepat atau quick count.

Hasil quick count pada Rabu (14/2/2024) akan disiarkan secara live oleh setidaknya 81 lembaga survei yang sudah diberi izin KPU.

Quick count atau hitung cepat adalah perhitungan secara prediktif dan cepat yang biasanya disiarkan oleh lembaga survei.

Data yang diperoleh didasarkan pada berita acara hasil perhitungan (C1), yang berasal dari perolehan 70 persen suara yang masuk di TPS.

Aturan Quick Count

Quick count hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Menilik Pasal 449 ayat (1) dijelaskan bahwa penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat yang diwajibkan kepada lembaga yang ingin melaksanakan quick count yakni mendaftarkan diri ke KPU 30 hari sebelum pemilihan.

"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu," demikian bunyi pasal 449 ayat (4) pada UU Pemilu, dikutip Bisnis, Rabu (14/2/2024).

Hasil Quick Count

Adapun UU Pemilu juga mengatur mengenai pengumuman hasil quick count. Dijelaskan bahwa pengumuman prakiraan hasil quick count pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Adapun pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan yang diatur dalam pasal 449 itu merupakan tindak pidana Pemilu.

Secara terpisah, KPU merilis Keputusan No.1035/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu Tahun 2024. Keppres itu mengatur pendaftaran bagi lembaga survei jajak pendapat atau hitung cepat hasil Pemilu paling lambat sampai dengan 15 Januari 2024.

Sampai dengan 6 Februari 2024, terdapat 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu. Pada saat itu, terdapat 81 dari 83 lembaga yang berstatus terdaftar dan dua lainnya melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.

Beberapa dari lembaga yang terdaftar di KPU itu yakni Poltracking Indonesia, Kompas, Charta Politika, Voxpol Center Research and Consulting, Indikator Politik, CSIS, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research and Consulting dan Populi Center.

Link Live Quick Count

Adapun beberapa link live perhitungan cepat atau quick count yang bisa diakses oleh masyarakat yakni:

  • Bisnis.com: https://pemilu.bisnis.com/quick-count-2024
  • Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured
  • Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper