Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak dilakukan pada hari ini, Rabu 14 Februari 2024.
Masyarakat akan memberikan hak suaranya untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta calon legislatif (caleg) tingkat DPR, DPD, dan DPRD.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan imbauan kepada masyarakat pada Pemilu 2024, untuk menghindari sejumlah potensi kecurangan.
Imbauan tersebut yakni mengisi daftar hadir saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), melakukan pengecekan surat suara sebelum memasuki bilik pencoblosan, dan melakukan dokumentasi.
Adapun dokumentasi yang dimaksudkan oleh KPU yakni dalam bentuk foto maupun video saat proses perhitungan suara.
Hal tersebut dilakukan untuk mengindari adanya kecurangan maupun manipulasi suara.
Baca Juga
"Untuk menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara. Sehingga dalam rangka menjaga keaslian suara," kata Hasyim di hadapan wartawan, Selasa (14/2/2024) malam.
Lantas bagaimana bila ditemui kecurangan saat Pemilu? bagaimana cara melaporkannya?
Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
Lapor Kecurangan Online
Anda dapat melaporkan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 secara online melalui aplikasi Warga Jaga Suara, SigapLapor dan situs resmi Bawaslu.
Namun dari pantauan Bisnis, situs SigapLapor masih belum menerima laporan dugaan kecurangan pemilu.
Kolom "Laporkan Pelanggaran Pemilu" tidak bisa diakses. Sedangkan apabila ingin membuat akun, situs mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran secara offline di kantor Bawaslu.
Cara lain yang bisa dilakukan masyarakat saat menemukan dugaan kecurangan pemilu yakni mengakses situs lapor.go.id.
Anda dapat memberikan pengaduan dengan memberikan keterangan tanggal, lokasi, dan instansi yang dituju.
Lapor Kecurangan Offline
Masyarakat juga dapat langsung melaporkan adanya kecurangan pemilu dengan mendatangi kantor Bawaslu.
Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan pada Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
Saat melapor, bukti kecurangan harap diserahkan dalam bentuk dokumen, foto, video, maupun barang. Laporan diserahkan dengan ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Lapor Kecurangan Pemilu di TPS
Sedangkan pelaporan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan dengan melapor pada pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).
Laporan kecurangan diberikan dalam bentuk dokumen foto, video, maupun barang.