Bisnis.com, JAKARTA — Tak lama lagi rakyat Indonesia akan menggunakan hak suaranya memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024.
Dalam Pemilihan Presiden ini memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran, mengingat terdapat tiga pasangan capres dan cawapres yang memperebutkan suara.
Mereka di antaranya Anies Baswedan—Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 01, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau nomor urut 02, dan Ganjar Pranowo—Mahfud MD dengan nomor urut 03.
Lantas, bagaimana syarat Pemilu satu putaran dan dua putaran? Bagaimana skenario yang akan terjadi?
Perlu diketahui, penetapan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), tepatnya pada Pasal 416.
Ketentuan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu putaran tercantum pada Pasal 416 ayat (1).
Baca Juga
Pasal tersebut berbunyi bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.
Dalam UU Pemilu 7 Tahun 2017 juga mengatur skenario dua putaran jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%. Ini artinya, masyarakat kembali memilih capres dan wapres pada putaran kedua.
Pasal 416 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 416 ayat (3) UU 7/2017, dikutip pada Selasa (13/2/2024).
Kemudian, Pasal 416 ayat (4) berbunyi bahwa dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumtah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah. perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang,” bunyi pasal 416 ayat (5).