Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa yang Terjadi Bila Pemilu 2024 Jadi 2 Putaran? Ini Skenario Jadwalnya

Berikut skenario jadwal apabila Pemilu 2024 dilangsungkan dua putaran.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilu 2024 diprediksi bisa berakhir dengan 2 putaran, apabila salah satu pasangan calon (paslon) tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara melebihi 50% dari total suara dalam Pilpres dengan minimal 20% suara di setiap provinsi di Indonesia, maka pemilu akan dilakukan dua putaran.

Pemilu putaran kedua pun akan dilakukan oleh paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama.

Adapun pelaksanaannya pun tidak secara langsung, melainkan diberikan jadwal berbeda. Sehingga masyarakat diminta untuk melakukan pencoblosan kedua untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Hasil Pemilu Putaran Kedua

Bila sudah terlaksana Pemilu putaran kedua, cara menentukan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden RI yakni dengan perhitungan suara terbanyak.

Namun dalam putaran kedua, tak perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%) untuk bisa dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Skenario Jadwal Pemilu Dua Putaran

Penerapan pemilu dua putaran untuk Pemilu 2024 telah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua meliputi:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
  • Kampanye pemilu putaran kedua;
  • Masa tenang pemilu putaran kedua;
  • Pemungutan dan penghitungan suara;
  • Penetapan hasil pemilu putaran kedua; dan
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Apabila benar Pemilu 2024 akan dilakukan sebanyak 2 putaran, maka skenario jadwalnya yakni:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024-25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  • Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Jadwal Tahapan Pemilu Putaran Pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper