Bisnis.com, JAKARTA - Besok, 14 Februari 2024 rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu pilpres dan pileg secara serentak.
Seperti lima tahun sebelumnya, pasti banyak pemilih pemula yang ikut di pemilu tahun ini.
Karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui tatacara dan alur mencoblos di pemilu 2024 ini.
Berikut tatacara mencoblos di pemilu 2024
1. Pastikan nama Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
2. Datanglah ke TPS yang sudah ditentukan dan kemudian isi daftar hadir
Baca Juga
3. Serahkan KTP dan surat C6.
4. Tunggu hingga panitia memanggil nama.
5. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
6. Pilih nomor urut capres yang Anda inginkan dan juga calegnya.
7. Lipat surat suara sesuai petunjuk.
8. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
9. Celupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.