Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pemilih tidak terdaftar masih bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Meski tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih bisa hadir dan melakukan pencoblosan sesuai dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP).
Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa para pemilih tak terdaftar itu masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dengan itu, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukan nomor induk kependudukan (NIK) belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim dalam pidatonya, dikutip dari Youtube KPU RI, Selasa (13/2).
Ketua KPU itu juga meminta masyarakat untuk memperhatikan aturan pemilihan dengan mengisi daftar hadir dan melakukan tanda tangan.
Baca Juga
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan surat suara sebelum memasuki bilik pencoblosan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui surat suara dalam keadaan yang baik.
"Untuk memastikan surat suara dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan. Kami berharap saudara-saudara para pemilih membuka surat suara diterawang bersama-sama,"
Seperti diketahui, masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat langsung datang ke TPS dengan membawa dua syarat.
Syarat yang dibawa yakni KTP dan surat pemberitahuan atau formulir model C yang nantinya diberikan kepada petugas.
Namun bagi pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) harus menunjukkan surat pindah atau surat domisili.