Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan serentak dilakukan pada besok, Rabu (14/2/2024).
Masyarakat akan melakukan pemungutan suara untuk memilih calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Adapun pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kali ini diprediksi bisa berakhir 2 putaran. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila Pemilu diputuskan 2 puataran.
Syarat dan Aturan Pemilu 2 Putaran
Menurut Pasal 416 Ayat UU Pemilu menyebutkan, jika tidak ada paslon yang berhasil meraih suara melebihi 50% dari total suara dalam Pilpres dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka pemilu akan dilakukan dua putaran.
Nantinya pemilih akan memberikan suara mereka untuk yang kedua kalinya, pada jadwal yang berbeda.
Adapun pelaksanaan pemilu putaran kedua akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Baca Juga
Untuk paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Skenario Pemilu 2 Putaran
Mengutip dari hukumonline, pemilu dua putaran baru bisa ditentukan ketika hasil perhitungan suara sudah keluar.
Apabila benar Pemilu 2024 akan dilakukan sebanyak 2 putaran, maka skenario jadwalnya yakni:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024
- Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024
- Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024