Bisnis.com, JAKARTA -- Aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sedang trending di platform X mendekati Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, aplikasi Sirekap adalah sistem perhitungan baru yang digunakan KPU. Sistem ini menggantikan Sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Meski demikian, sejumlah warganet terus mempertanyakan mengenai keandalan dan keamanan sistem ini. Lantas, sebenarnya seperti apa Sirekap KPU ini? Berikut ulasan Bisnis selengkapnya.
Pengertian Sirekap KPU
Melansir dari Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, disebutkan bahwa kehadiran Sirekap adalah ikhtiar KPU untuk mempermudah kerja penyelenggara menjadi lebih efektif dan efisien serta mampu menyajikan informasi secara cepat dan akurat dalam proses penghitungan hasil perolehan suara di setiap tingkatan.
Adapun, penggunaan Sikerap telah digunakan sebelumnya pada Pemilihan Umum Tahun 2020. Di mana, hasil foto pembacaan angka pada Formulir Model C1 dapat dikonversi menjadi data digital atau Optical Mark Recognition (OMR) dan Optical Character Recognition (OCR).
Data tersebut digunakan sebagai bahan rekapitulasi berjenjang tanpa harus diinput. Sirekap juga mampu menghasilkan salinan digital baik di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota serta provinsi, yang tentu saja dapat mengurangi proses penyalinan secara signifikan.
Baca Juga
Jenis Sirekap KPU
Terdapat dua jenis Sirekap, yakni versi mobile dan web.
1. Sirekap Mobile
Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memfoto formulir C Hasil-KWK di TPS yang didesain khusus untuk kebutuhan teknologi pemindaian OCR dan OMR. Sirekap Mobile memiliki tiga fungsi utama yakni:
- Perhitungan suara (memfoto/capture, mengirimkan gambar, membaca data, memeriksa kesesuaian data dengan gambar, melakukan koreksi kesalahan pembacaan dan submit)
- Mendaftarkan saksi
- Menginformasikan kepada saksi/pengawas hasil perhitungan suara di TPS
2. Sirekap Web
Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. Lalu, jika Sirekap Mobile bisa menggunakan handphone, Sirekap Web memerlukan laptop/PC dan proyektor.
Sirekap Web berfungsi untuk menghimpun dan menjumlah keseluruhan sumber data utama. Pada tingkat kecamatan Sirekap Web digunakan untuk menghimpun data formulirC.Hasil-KWK di seluruh TPS kawasan Kecamatan.
Sementara, tingkat Kabupaten/Kota, Sirekap Web digunakan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota untuk mengirim dan menjumlahkan hasil rekapitulasi perolehan suara di seluruh kecamatan.
Begitu juga dengan Sirekap Web yang digunakan KPU Provinsi yang ditujukan untuk merekap perolehan suara yang sudah dihitung di seluruh Kabupaten/Kota.
Fungsi Sirekap KPU
Saat ini penggunaan teknologi menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang kerap terjadi dalam rangkaian tahapan Pemilu.
Adapun, penggunaan teknologi, termasuk Sirekap KPU sendiri digunakan untuk meningkatkan kualitas Pemilu dan mencegah terjadinya manipulasi suara.
Keberadaan Sirekap untuk meminimalisir persoalan dan kompleksitas tata kelola Pemilu dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara uang mengganggu kualitas serta integritas Pemilu.
Publik bisa melihat langsung publikasi Formulir C1 tiap TPS dari laman resmi KPU yang terintegrasi dengan Sirekap secara faktual.
Apabila dalam penggunaan aplikasi Situng, salinan C1 setelah dikumpulkan PPK harus melewati perjalanan panjang menuju kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan scan. Di mana, hasil scan ini kemudian diunggah oleh operator KPU Kabupaten/Kota dan juga masih terdapat proses input data hasil.
Justru, hal ini tidak terjadi di aplikasi Sirekap KPU, di mana Sirekap mempublikasikan sumber data hasil penghitungan suara langsung dan faktual dari TPS.
Hasil ukuran Plano difoto langsung oleh KPPS, kemudian dikirimkan ke server untuk dipublikasikan masuk ke Sirekap Web guna keperluan rekapitulasi di jenjang berikutnya.
Sirekap mempercepat proses unggah data perhitungan suara dan mengurangi banyaknya salinan C1 dengan mengonversi salinan manual ke salinan digital.