Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau saat ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan kerugian Rp17,6 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka tersebut terdiri dari eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans periode 2011–2015 Reyna Usman (RU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta (IND).
"Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU dan IND," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia belum ditahan. Lembaga antirasuah itu telah mengingatkannya agar kooperatif untuk hadir pada pemanggilan selanjutnya.
Lantas, bagaimana kronologi kasus sistem proteksi TKI di Kemenaker?
Sebelumnya, Reyna selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja saat itu mengajukan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar. Seiring dengan itu, I Nyoman diangkat sebagai PPK dalam proyek tersebut pada 2012.
Baca Juga
Alex menerangkan pada Maret 2012, Reyna diduga bertemu dengan I Nyoman dan Karunia untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan disepakati secara tunggal menggunakan data PT AIM.
Usut punya usut, ternyata PT AIM milik Karunia sudah dikondisikan sejak awal sebagai pemenang kontrak, dengan sepengetahuan Reyna dan I Nyoman.
Dalam pelaksanaannya, tim panitia hasil pekerjaan menemukan adanya satuan-satuan pekerjaan yakni software dan hardware yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada surat perintah mulai kerja.
Selain itu, atas persetujuan I Nyoman, pembayaran kontrak kepada PT AIM telah dilakukan 100% meskipun pekerjaan belum selesai. Misalnya, instalasi pemasangan hardware dan software belum sama sekali dilakukan di Malaysia dan Saudi Arabia sebagai basis utama penempatan TKI.
Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp17,6 miliar sebagaimana ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
CAK IMIN SEBAGAI SAKSI
KPK sendiri sejak tahun lalu telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenaker tersebut. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Pemanggilan ini dilakukan KPK lantaran sosok yang saat ini menjadi calon wakil presiden nomor urut 1 ini menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertras) pada 2009–2014. Artinya, beliau masih menjabat menteri ketika dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemenakertrans pada 2012.
Selama lima jam, pada Kamis (7/9/2023), penyidik mendalami pengetahuan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terkait dengan kebijakan yang ditetapkannya mengenai sistem proteksi TKI.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan Saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker RI," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Selain asal mula proyek pengadaan sistem proteksi TKI, lembaga antirasuah turut mengonfirmasi peran tiga orang tersangka kasus tersebut berdasarkan keterangan Cak Imin.
KPK menegaskan bahwa keterangan Cak Imin penting agar konstruksi perkara yang tengah disidik itu menjadi semakin jelas dan terang. Sejalan dengan itu, penyidik juga terus menyelesaikan pemberkasan agar proses penyidikan dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Adapun Cak Imin juga mengaku telah memberikan seluruh penjelasan kepada penyidik KPK terkait dengan dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker itu.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," terang Cak Imin kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rabu (27/9/2023). Politisi tersebut diperiksa terkait dengan jabatannya sebagai staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar saat dugaan korupsi terjadi.
Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa dua PNS Kemenaker yakni Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto terkait tahap perencanaan sampai dengan tahap lelang pengadaan sistem proteksi TKI.