Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang hasil pemerasan terkait dengan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut sampai ke pegawai, termasuk office boy (OB).
Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga uang hasil pemerasan terhadap agen TKA oleh delapan tersangka dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp53,7 miliar pada periode 2019-2024.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan dari total Rp53,7 miliar itu, beberapa di antaranya turut dibagikan oleh para tersangka setiap dua minggu untuk makan malam pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.
"Selain delapan orang tersebut ternyata, sejumlah Rp53 miliar tadi ada juga digunakan sebagai uang makan dari para staf di Kemnaker, terutama di Ditjen Binapenta. Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Beberapa dari pegawai yang diduga ikut menerima aliran uang hasil pemerasan itu telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Mereka pun disebut telah mengembalikan sebagian dari Rp8,94 miliar yang diterima, sekitar Rp5 miliar. Uang yang telah dikembalikan itu langsung disita oleh penyidik KPK untuk menjadi bukti perkara tersebut.
"Inilah yang tadi saya sampaikan kurang lebih Rp5 miliar yang telah diterima baik OB serta staf-staf lainnya yang mengurus terkait dengan pekerjaan sehari-hari di Binapenta, juga menerima semua. Mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar," terang Budi.
Baca Juga
Adapun sejalan dengan proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 15 lokasi termasuk kantor Kemnaker, Jakarta. Dari penggeledahan itu, beberapa barang yang telah disita meliputi delapan mobil serta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, euro dan rupiah.
Hingga tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, yakni Suhartono (2020-2023) dan Haryanto (2024-2025).
Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia.
Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK.