Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia mendukung aduan Afrika Selatan atas pelanggaran Israel terhadap Konvensi Genosida di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Dia menyatakan bahwa inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari seluruh cara yang memungkinkan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina.
"Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ," katanya, saat Keynote Speech, di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (16/1/2024).
Retno juga menegaskan bahwa Indonesia juga mendukung upaya Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan nasehat hukum atau advisory opinion dari Mahkamah Internasional karena hukum internasional harus ditegakkan.
"Hak untuk menentukan nasib rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tentu tidak sah menurut hukum internasional.
Baca Juga
Menurutnya, tindakan yang tidak sah oleh Israel tersebut harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi.
Sementara itu, dia menekankan bahwa negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina, dan masyarakat internasional, termasuk PBB juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
Seperti diketahui, Menlu RI sebelumnya mengatakan bahwa pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia di ICJ pada 19 Februari 2024.
Dia mengatakan bahwa Indonesia telah memberikan masukan mengenai pandangan hukum atas tindakan Israel kepada ICJ, dan masukan tersebut terdiri dari dua hal, dan yang pertama merupakan masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023.