Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Sangsi, Gugatan Afsel di ICJ Bisa Setop Agresi Israel di Palestina

Proses hukum terhadap Israel akan segera dimulai sejak gugatan diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana memberi keterangan setelah memenuhi undangan Menlu RI Retno Marsudi, di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (16/1/2024)./Bisnis-Erta Darwati.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana memberi keterangan setelah memenuhi undangan Menlu RI Retno Marsudi, di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (16/1/2024)./Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menyatakan rasa pesimisnya dengan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). 

Dia menegaskan bahwa saat ini yang terjadi secara nyata, bahwa bukan hukum internasional yang berlaku, tetapi hukum rimba. Dia pun meragukan nasehat hukum atau advisory opinion dapat menghentikan konflik tersebut.

Advisory opinion atau AO adalah mekanisme ICJ untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

"Kalau kita berharap besar terhadap advisory opinion ini untuk menghentikan serangan Israel, menyatakan Israel selama ini menduduki Palestina secara tidak sah itu akan sulit. Sulitnya kenapa? Karena dalam masyarakat internasional yang anarkis seperti sekarang ini yang ada bukan hukum internasional tetapi yang ada adalah hukum rimba. Siapa yang kuat dia yang menang," katanya, saat diwawancara awak media, di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (16/1/2024). 

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa sekarang negara-negara hanya perlu mempunyai justifikasi atau dasar yang membuat tindakan Israel itu dibenarkan. 

"Oleh karena itu saya katakan sebenarnya kalau ujungnya kita berharap dengan advisory opinion ini kemudian Israel berubah, rasa-rasanya tidak," ujarnya. 

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menjelaskan bahwa Majelis Umum PBB telah meminta nasehat hukum atau advisory opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ pun telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan. 


GUGATAN AFSEL

Tak hanya soal advisory opinion, Hikmahanto juga menyangsikan efektivitas gugatan Afrika Selatan atas Israel. Pasalnya, putusan atas gugatan itu kemungkinan baru akan terbit dalam kurun waktu tahunan.

Namun, dia menegaskan bahwa yang diinginkan oleh Afrika Selatan itu adalah putusan sela. Sambil menunggu putusan akhir, serangan Israel harus dihentikan. 

Menurutnya, hal itu sudah disampaikan oleh Afrika Selatan, tetapi kemudian dibantah oleh Israel yang tidak setuju. 

"Kalaupun nanti ada putusan dari Mahkamah Internasional terkait dengan Afrika Selatan lawan Israel yang mengatakan bahwa ya harus dihentikan, memang Israel mau dengerin?," ucapnya. 

Dia mengatakan bahwa di atas Israel tidak ada siapa-siapa, dan ini bukan peradilan dunia, ini peradilan internasional saja. Bahkan, PBB bukanlah pemerintahan dunia.

"Nah jadi saya katakan mungkin kalau misalnya tujuannya terlalu idealis bahwa dengan apa yang disampaikan terus kemudian akan membuat Israel dinyatakan tidak sah dan sebagainya, sepertinya tidak mungkin," tambahnya. 

Seperti diketahui, proses hukum terhadap Israel akan segera dimulai sejak gugatan diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948.

Adapun secara resmi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga telah menyatakan dukungannya terhadap langkah Afrika Selatan tersebut.  Meski begitu, Amerika Serikat (AS) memandang gugatan Afrika Selatan ke Israel itu sebagai bentuk tindakan yang sia-sia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper