Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari tindakan Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Retno menjelaskan bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meminta nasehat hukum atau Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ), dan ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan.
"Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum PBB ke ICJ pada 17 Januari 2023. Terhadap permintaan tersebut ICJ telah mengundang negara negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum merespon permintaan tersebut," katanya, dalam Keynote Speech, di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (16/1/2024).
Dia mengatakan bahwa Indonesia telah memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ, dan nasukan tersebut terdiri dari dua hal.
"Pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023. Kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di ICJ," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa meski belum menjadi pihak Konvensi Genosida, tetapi Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas kejahatan genosida ke ICJ.
Baca Juga
"Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," ucapnya.
Menurutnya, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem yang telah dilakukan, tentu tidak sah menurut hukum internasional.
Adapun dia menegaskan bahwa tindakan yang tidak sah oleh Israel tersebut harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi.
Kemudian, Menlu RI menekankan bahwa negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina, dan masyarakat internasional, termasuk PBB juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.