Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice atau ICJ) pada Kamis (11/1/2024).
Gugatan tersebut dilayangkan Israel atas tuduhan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Sejak Desember 2023, Pretoria menuduh Israel melakukan pembersihan etnis hingga genosida selama melancarkan agresi militer di Gaza.
Gugatan ini juga dilayangkan Afrika Selatan berdasarkan Konvensi PBB soal Genosida 1948. Di mana keduanya setuju untuk tidak melakukan, mencegah dan menghukum tindakan genosida.
Berikut ini sejumlah negara yang mendukung Afrika Selatan menggugat Israel di pengadilan internasional:
Indonesia
Indonesia mendukung Afrika Selatan untuk melayangkan gugatan ini melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Baca Juga
Organiasi tersebut terdiri dari 57 negara anggota Arab dan Muslim, termasuk Indonesia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun menyatakan bahwa Indonesia mendukung secara moral dan politis upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan tindakan genosida Israel di Jalur Gaza.
Hal itu ditegaskan Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal. Namun, jelasnya, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat Israel.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya. Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," katanya, saat memberi keterangan resmi, pada Kamis (11/1/2024).
Malaysia
Sama seperti Indonesia, Malaysia juga mendukung Afrika Selatan mengugat Israel atas tindakan militer yang terus terjadi di wilayah Gaza.
Kementerian Luar Negeri Malayisa mengatakan bahwa kemerdekaan Palestina "berdasarkan kesepakatan perbatasan sebelum 1967" dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.