Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Indonesia mendukung secara moral dan politis upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan tindakan genosida Israel di Jalur Gaza.
Hal itu ditegaskan Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal. Namun, jelasnya, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat Israel.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya. Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," katanya, saat memberi keterangan resmi, pada Kamis (11/1/2024).
Di sisi lain, dia mengatakan, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina, sejak 30 Desember 2022.
"Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan [oral statement] di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," ujarnya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi sebelumnya juga telah menekankan bahwa Indonesia akan menempuh cara lain dalam membela bangsa Palestina, termasuk dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan ICJ.
Baca Juga
"Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini [terkait tindakan Israel] di hadapan ICJ," ucap Retno.
Adapun Retno menegaskan bahwa Indonesia akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan untuk memperjuangkan rakyat Palestina.
"Jadi ini dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afrika Selatan dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk," tambahnya.
Seperti diketahui, sidang gugatan terhadap Israel akan digelar pada 11-12 Januari 2024. Gugatan diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948.
Adapun secara resmi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga telah menyatakan dukungannya terhadap langkah Afrika Selatan tersebut.
Meski begitu, Amerika Serikat (AS) memandang gugatan Afrika Selatan ke Israel itu sebagai bentuk tindakan yang sia-sia.