Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Israel Desak ICJ Tolak Gugatan Afrika Selatan Soal Genosida di Gaza

Israel mendesak Mahkamah Internasional menolak semua tuntutan Afrika Selatan atas tindakan genosida dan upaya penghentian operasi militer di Jalur Gaza.
Asap mengepul setelah serangan Israel di Gaza, terlihat dari Israel Selatan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, 20 November 2023. REUTERS/Alexander Ermochenko
Asap mengepul setelah serangan Israel di Gaza, terlihat dari Israel Selatan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, 20 November 2023. REUTERS/Alexander Ermochenko

Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan Israel Tal Becker mendesak Mahkamah Internasional menolak semua tuntutan Afrika Selatan atas tindakan genosida dan upaya penghentian operasi militer di Jalur Gaza

Dia menyatakan bahwa Israel perlu untuk menolak semua klaim Afrika Selatan, agar Konvensi Genosida dapat mempertahankan integritasnya dan Mahkamah Internasional dapat terus memainkan perannya sesuai ketentuan. 

Melansir TASS, Becker mengklaim bahwa tuntutan Afrika Selatan itu dirancang untuk menolak kemampuan Israel mempertahankan diri melawan ancaman teroris. 

Republik Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Genocide Convention) di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di Den Haag pada 29 Desember 2023. 

Dokumen tersebut menegaskan bahwa tindakan pemerintah Israel dapat dikategorikan sebagai genosida karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina. 

Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan harus segera menghentikan semua permusuhan di Jalur Gaza, serta membayar ganti rugi.

Selain itu, Afrika Selatan juga telah meminta tindakan pencegahan yang diambil untuk melindungi warga Palestina dari pelanggaran hak-hak mereka secara lebih lanjut. 

Selain itu, juga untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Itu menjadi fokus sidang yang digelar 11-12 Januari 2024, saat ini. 

Adapun perwakilan Afrika Selatan diberi waktu selama 3 jam untuk mempresentasikan posisinya, pada hari pertama persidangan. 

Kemudian, dilanjut dengan jumlah waktu yang sama juga diberikan kepada pihak Israel untuk hari kedua persidangan.

Keputusan Mahkamah Internasional mengenai tindakan pencegahan diperkirakan akan disampaikan dalam beberapa pekan ke depan. Selanjutnya, keputusan apapun yang diambil akan bersifat mengikat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper