Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

China Serukan Gencatan Senjata, Jelang Sidang Genosida Israel di Gaza

Jelang Sidang Genosida Israel di Gaza, China menyerukan gencatan senjata
China Serukan Gencatan Senjata, Jelang Sidang Genosida Israel di Gaza. REUTERS/Ronen Zvulun
China Serukan Gencatan Senjata, Jelang Sidang Genosida Israel di Gaza. REUTERS/Ronen Zvulun

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang sidang pertama Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) soal gugatan Afrika Selatan soal dugaan genosida Israel di Gaza, China menyerukan aksi gencatan senjata.

"Kami mendesak pihak-pihak yang terlibat konflik agar dengan sungguh-sungguh melaksanakan resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, segera mencapai gencatan senjata yang komprehensif dan menghentikan kekerasan kolektif terhadap rakyat Gaza," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning dikutip dari Antara.

Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang perdana terkait gugatan Afrika Selatan (Afsel) atas dugaan genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina pada Kamis-Jumat (11-12 Januari 2024).

Afsel meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan perintah agar Israel menghentikan serangan ke Gaza sejak konflik Palestina-Israel pecah pada 7 Oktober 2023.

"China berduka atas banyaknya korban sipil yang disebabkan oleh konflik Palestina-Israel yang sedang berlangsung. Kami menentang tindakan apa pun yang melanggar hukum internasional," tambah Mao Ning.

Perang Palestina-Israel yang terjadi sejak 7 Oktober 2023 itu telah menewaskan sedikitnya 23.084 warga Palestina dan melukai 58.926 lainnya. Pihak berwenang Israel mengklaim bahwa serangan yang dilakukan Hamas pada awal Oktober telah menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Serangan gencar Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur dan hampir dua juta penduduk mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan.

Diketahui Israel dan Afrika Selatan adalah negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB soal Genosida 1948. Artinya, semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib tidak melakukan genosida dan juga mencegah perbuatan genosida.

ICJ sebagai badan hukum tertinggi di PBB memiliki yurisdiksi untuk menangani gugatan Afrika Selatan ke Israel tersebut.

Beberapa negara seperti Malaysia, Bolivia, Yordania dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afsel di Mahkamah Internasional. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel tersebut melalui pernyataan resminya.

Di lain pihak, Amerika Serikat memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia.

Washington juga menilai tindakan itu "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun."

Sementara Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan ICJ pada 19 Februari 2024.

Kehadiran Menlu Retno tersebut dimaksudkan untuk mendorong Mahkamah Internasional agar memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper