Bisnis.com, JAKARTA - Israel membantah tudingan dari Afrika Selatan di pengadilan tinggi PBB soal operasi militernya di Gaza yang dianggap genosida terhadap warga Palestina.
Kuasa hukum Israel, Malcolm Shaw membantah tuduhan genosida dengan alasan bahwa mereka bertindak untuk membela diri dan memerangi Hamas, bukan penduduk Palestina.
"Ini bukan genosida,” kata Malcolm dikutip Reuters, Sabtu (13/1/2024).
Dengan begitu, kubu Israel meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menolak kasus tersebut karena dianggap tidak berdasar dan menolak permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan mereka menghentikan serangan.
Di sisi lain, penasehat hukum Kemenlu Israel, Tel Becker, menyampaikan justru korban dalam konflik ini adalah pihaknya. Sebab, yang berupaya melakukan genosida adalah Hamas terhadap Israel.
“Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas,” kata Tal Becker di pengadilan.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan dari Afrika Selatan terhadap Israel digelar pada 11-12 Januari 2024. Gugatan diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948.
Di pengadilan pada Kamis (11/1/2024), Afrika Selatan mengatakan bahwa serangan udara dan darat Israel yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah dan menewaskan hampir 24.000 orang.
Adapun, secara resmi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga telah menyatakan dukungannya terhadap langkah Afrika Selatan tersebut.
Di sisi lain, Amerika Serikat (AS) memandang gugatan Afrika Selatan ke Israel itu sebagai bentuk tindakan yang sia-sia.