Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Hakim MK Concurring Opinion Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan MK yang menolak permohonan uji formil batas usia capres-cawapres.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan MK yang menolak permohonan uji formil batas usia capres-cawapres hari ini, Selasa (16/1/2024).

Kedua hakim itu antara lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mereka menyampaikan alasan berbeda terhadap putusan perkara No. 145/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Hakim Arief, misalnya, menyebutkan bahwa isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan pemohon tidak berkaitan dengan pengujian materiil pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu, baik yang telah dimaknai MK dalam putusan nomor 90 maupun putusan nomor 141.

Kendati demikian, Arief juga menyatakan bahwa untuk sementara ini dirinya sependapat dengan mayoritas hakim yang menolak permohonan tersebut sebagaimana amar putusan yang dibacakan.

“Sebagai seorang hakim konstitusi sekaligus akademisi, saya tergerak untuk memunculkan wacana pengujian formil terhadap putusan Mahkamah yang tentunya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri manakala terdapat situasi abnormal. Hal ini sengaja saya lakukan sebagai bagian dari upaya mengembangkan paham konstitusionalisme melalui pemikiran ilmiah dan perluasan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Enny dalam salah satu pertimbangannya menyebut bahwa permohonan pemohon pada dasarnya masih dapat dikategorikan sebagai bagian dari pengujian materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai oleh MK.

Namun, berkaitan dengan substansi yang dipersoalkan pemohon, dia menegaskan bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan MK dalam putusan 141/PUU-XXI/2023.

“Dengan demikian, meskipun mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan menyatakan menolak permohonan pemohon,” pungkasnya.

Adapun, MK menolak permohonan uji formil terkait batas usia capres-cawapres pada sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (16/1/2024).

Putusan ini diambil terhadap perkara No. 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar selaku pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon ingin MK menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan provisi juga diajukan agar MK menunda berlakunya keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PU-XXI/2023.

Diketahui, putusan MK No. 90/PU-XXI/2023 sempat menimbulkan kontroversi beberapa waktu lalu. Putusan tersebut dianggap memberikan karpet merah terhadap Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam palagan Pilpres 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper