Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Pastikan Revisi UU MK Akan Tampung Masukan dari Masyarakat

Puan Maharani memastikan semua Rancangan Undang-undang (RUU) yang masih dalam pembahasan tingkat I akan kembali dibahas bersama elemen masyarakat.
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (dua kanan) di Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023)/ Dok. Kemenkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (dua kanan) di Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023)/ Dok. Kemenkominfo

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani memastikan semua Rancangan Undang-undang (RUU) yang masih dalam pembahasan tingkat I akan kembali dibahas bersama elemen masyarakat.

Puan mengungkapkan, ada 19 RUU yang masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. Dari 19 RUU itu, salah satu yang kerap disoroti adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (revisi UU MK).

“Tadi sudah saya sampaikan ada beberapa RUU yang sudah masuk ke tingkat I, itu pun tidak mungkin masuk ke Pembahasan Tingkat II [pengesahan] hanya dalam waktu singkat, sebulan kurang lebih,” ujar Puan usai rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Oleh sebab itu, dia memastikan DPR akan tetap meminta masukan dari pihak luar. Menurutnya, DPR baru akan rutin mengesahkan sejumlah RUU usai hari pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Mahfud menyatakan pemerintah masih keberatan dengan sejumlah isi revisi UU MK, salah satu poin keberatannya terkait aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi.

Mahfud menjelaskan, seharusnya aturan peralihan masa jabatan tidak merugikan pihak yang terdampak aturan itu. Meski demikian, usulan beleid baru dari DPR malah merugikan sejumlah hakim konstitusi yang masih menjabat.

"Aturan peralihan itu kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Dijelaskan, dalam Pasal 87 huruf a draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.

Dalam hal ini, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak ke aturan yang diusulkan oleh DPR itu yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya sudah menjabat lebih dari 5 tahun namun belum capai 10 tahun.

Oleh sebab itu, jika ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun harus melalui persetujuan lembaga pengusul lagi. Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat 2 [pengesahan], dibicarakan lagi," ujar Mahfud.

Berikut Daftar RUU yang masih berada dalam Pembahasan Tingkat I:

1.           RUU tentang Daerah Kepulauan;

2.           RUU tentang Desain Industri;

3.           RUU tentang  Bahasa Daerah;

4.           RUU tentang Perubahan atas  UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

5.           RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten;

6.           RUU tentang Hukum Acara Perdata;

7.           RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

8.           RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

9.           RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan;

10.         RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

11.         RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

12.         RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;

13.         RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No, 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

14.         RUU tentang Pengesahan International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance;

15.         RUU tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India Concerning Cooperation in the Field of Defence;

16.         RUU tentang Pengesahan Accord entre le Gouvermement de la Republique D’Indonesie et le Gouvermement de la Republique Francaise relatif a la Cooperation dans le Domaine de la Defence;

17.         RUU tentang Pengesahan Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defence;

18.         RUU tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of the Kingdom of Cambodia Concerning Cooperation in the Field of Defence; dan

19.         RUU tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper