Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan ini diambil terhadap perkara No. 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar selaku pemohon.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Selasa (16/1/2024).

Putusan ini diambil terhadap perkara No. 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar selaku pemohon.

Uji formil dilakukan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. 

"Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Dalam petitumnya, pemohon ingin MK menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berkaitan dengan itu, Denny dan Zainal juga menginginkan penyelenggara Pilpres 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan perubahan tersebut.

Petitum juga mencantumkan agar penyelenggara pemilu menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini, tanpa menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Poin berikutnya adalah menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut, sekaligus memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang ditengarai memiliki benturan kepentingan juga diminta untuk tidak ikut memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.

Permohonan provisi juga diajukan agar MK menunda berlakunya keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PU-XXI/2023.

Seperti diketahui, putusan MK No. 90/PU-XXI/2023 sempat menimbulkan kontroversi beberapa waktu lalu. Putusan tersebut dianggap memberikan karpet merah terhadap Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam palagan Pilpres 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper