Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam menilai pemilihan pengganti eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus melewati mekanisme panitia seleksi (pansel).
Dirinya berpendapat bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 19/2019 tentang KPK, tepatnya Pasal 30, Ayat (2).
“Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK [Mahkamah Konstitusi] No. 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada pemilihan 13 September 2019,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan, putusan MK tersebut hanya menjelaskan status pimpinan KPK saat ini yang seharusnya habis masa jabatan pada 20 Desember 2023 lalu. Lama masa jabatan itu telah disesuaikan menjadi 5 tahun, sehingga berakhir pada 20 Desember 2024.
Sementara itu, ketika para calon yang tidak terpilih itu mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun.
Hal itu tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019–2023, yang dibahas pada rapat paripurna DPR RI 17 September 2019.
Baca Juga
“Dengan tidak adanya penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar, para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU No. 19/2019 dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” tambahnya.
Oleh karena itu, Nazaruddin menggarisbawahi perlunya pembentukan pansel untuk mengisi kekosongan satu slot pimpinan KPK ini, sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat (2) UU KPK.
Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, dia lantas berpendapat bahwa posisi tersebut bisa dikosongkan karena pimpinan KPK yang ada saat ini dianggap masih bisa menjalankan tugas.
Sebagai informasi, usai Firli resmi diberhentikan dari KPK pada Desember 2023 lalu, pimpinan KPK yang sebelumnya berjumlah lima orang kini tersisa empat orang. Sebagaimana Pasal 33 UU KPK, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak untuk mengajukan calon pengganti Firli.
Terdapat empat opsi calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi 2019 lalu. Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.