Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril: Foto Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Kasus Pemerasan!

Yusril menekankan bahwa foto antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo tidak bisa dijadikan alat bukti pemerasan.
Yusril Ihza Mahendra/JIBI-Abdullah Azzam
Yusril Ihza Mahendra/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dalam perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh bekas Ketua KPK Firli Bahuri.

Yusril yang ditemui usai pemeriksaan mengaku dikonfirmasi terkait foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Yusril diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi yang meringankan atau a de charge mantan Ketua KPK Firli di kasus dugaan pemerasan.

"Jadi agak fokus mengenai foto, tadi sudah saya jelaskan mengenai foto itu, dan menurut saya foto itu tidak bisa menerangkan apa apa, ada foto orang lagi duduk-duduk kayak gitu kan tidak," ujarnya usai diperiksa Bareskrim, Senin (15/1/2024).

Yusril menekankan, foto antara Firli dan SYL tidak bisa bicara apapun. Hal ini berbeda jika ada rekaman atau bukti lain yang menunjukkan Firli sedang melakukan pemerasan, maka tuduhannya akan jauh lebih kuat.

"Kecuali pidato apa namanya, itu rekaman video mungkin pak Firli-nya meras pak Yasin, atau minta duit sama pak Yasin, itu kan tidak cuma foto orang duduk begitu tidak menerangkan apa-apa" tambahnya.

Pada intinya, Yusril menilai bahwa foto di GOR Tangki, Jakarta Barat itu hanya membuktikan pertemuan Firli dengan Syahrul, bukan berarti terjadi aksi pemerasan atau tindak gratifikasi.

"Jadi menurut saya foto itu mesti dikesampingkan karena tak menerangkan apa-apa," tegasnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper