Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Sidangkan 3 Kasus Etik Selama 2023, Salah Satunya Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyidangkan tiga perkara pelanggaran etik insan KPK selama 2023.
Mantan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Mantan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyidangkan tiga perkara pelanggaran etik insan KPK selama 2023. 

Beberapa dari kasus tersebut meliputi pelanggaran etik oleh dua pimpinan KPK 2019-2023 (sekarang sampai dengan 2024) yakni Firli Bahuri dan Johanis Tanak. 

"Mengenai masalah etik, ada tiga sidang etik yang dilakukan dalam tahun 2023," terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK Jakarta, Senin (15/1/2024). 

Tiga kasus etik yang disidangkan oleh Dewas KPK yakni mengenai kasus pelecehan seksual oleh petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M; kasus percakapan (chat) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan pihak berperkara; serta tiga kasus etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Pertama, kasus etik pelecehan seksual petugas rutan dengan inisial M disidang sebanyak dua kali. Pada putusan Majelis Etik Dewas KPK, aturan yang dilanggar M sebagai pihak terperiksa yakni pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas (Perdewas) No.3/2021. 

Jenis sanksi terhadap kasus pelanggaran etik itu yakni sanksi sedang dan jenis hukuman yang diberikan yaitu permintaan maaf terbuka tidak langsung.

Kedua, kasus etik percapakan Johanis Tanak dengan pihak berperkara saat itu, yakni pejabat Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Sihite disidang sebanyak tujuh kali. 

Johanis Tanak diduga melanggar pasal 4 ayat (1) huruf j Perdewas KPK No.3/2021 dan pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas No.3/2021. Namun, Majelis Etik menyatakan Tanak tidak terbukti melanggar etik. 

Ketiga, kasus pelanggaran etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai pertemuannya dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), ketidakpatuhan mengisi LHKPN dan penyewaan rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan. 

Pada sidang etik Desember 2023 lalu, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri. 

Adapun pada waktu yang sama, Firli juga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi. Purnawirawan Polri itu juga telah diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sebagai informasi, KPK selama 2023 menerima 67 pengaduan dugaan pelanggaran etik. Dua kasus di antaranya merupakan kasus yang lama atau carry over dari periode 2022. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper