Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Proyek Pengadaan Pupuk Terkait Kasus Eks Mentan SYL

KPK telah memeriksa Direktur PT Dwi Mitra, Tommy Nursamsu Mardisusanto dalam perkara kasus dugaan suap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK Dalami Proyek Pengadaan Pupuk Terkait Kasus Eks Mentan SYL. Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
KPK Dalami Proyek Pengadaan Pupuk Terkait Kasus Eks Mentan SYL. Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proyek pengadaan pupuk di Kementan RI yang diduga termasuk dalam kasus korupsi eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

KPK telah memeriksa Direktur PT Dwi Mitra, Tommy Nursamsu Mardisusanto yang diduga mengetahui soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat  SYL menjabat sebagai Mentan.

Perlu diketahui, selain menjadi Direktur PT Dwi Mitra, Tommy juga tercatat sebagai calon legislatif DPRD Dapil DIY 1 sekaligus Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem DIY.

"Senin (8/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Tommy Nursamsu Mardisusanto [Direktur PT Dwi Mitra]," kata Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepad wartawan, Selasa (9/1/2024

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka Rabu (11/10/2023), mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.

SYL juga diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper