Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proyek pengadaan pupuk di Kementan RI yang diduga termasuk dalam kasus korupsi eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK telah memeriksa Direktur PT Dwi Mitra, Tommy Nursamsu Mardisusanto yang diduga mengetahui soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat SYL menjabat sebagai Mentan.
Perlu diketahui, selain menjadi Direktur PT Dwi Mitra, Tommy juga tercatat sebagai calon legislatif DPRD Dapil DIY 1 sekaligus Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem DIY.
"Senin (8/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Tommy Nursamsu Mardisusanto [Direktur PT Dwi Mitra]," kata Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepad wartawan, Selasa (9/1/2024
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka Rabu (11/10/2023), mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.
Baca Juga
SYL juga diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.