Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak buru-buru dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihak penyidik akan menuntaskan dugaan tindak pidana asal yang dilakukan oleh Firli terlebih dahulu.
Tindak pidana asal yang dimaksud dalam kasus Firli adalah tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
"Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," kata Ade kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Adapun dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Firli masih dalam tahap penyelidikan. Seperti diketahui, berkas penyidikan kasus pidana asal yakni korupsi oleh Firli saat ini masih dilengkapi pihak Polda Metro Jaya. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan.
"Sedang dilengkapi [berkas penyidikan perkara dugaan korupsi Firli]," ujar Ade.
Baca Juga
Secara terpisah, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menemukan berbagai aset yang tidak dilaporkan oleh purnawirawan Polri tersebut ke dalam LHKPN.
Temuan Dewas itu merupakan fakta persidangan perkara pelanggaran etik Firli, yang putusannya dibacakan Desember 2023 lalu. Selain mengenai ketidakpatuhan mengisi LHKPN, Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK turut menyidangkan Firli atas perkara pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penyewaan rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Etik mengungkap bahwa aset-aset yang tidak dilaporkan oleh Firli ke dalam LHKPN meliputi valuta asing (valas), penyewaan rumah mewah, dan aset yang dibeli atas nama keluarga.